Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Agustus 2016

Kemerdekaan Hakiki dalam Islam

Menurut KBBI, merdeka berarti bebas dari penghambaan atau penjajahan, berdiri sendiri dan tidak terikat atau bergantung pada pihak tertentu. Apakah bangsa Indonesia benar-benar telah dikatakan merdeka?

Mungkin secara fisik benar Indonesia telah merdeka hampir 71 tahun lamanya, namun secara non fisik Indonesia belum dikatakan benar-benar merdeka. Kisruh Tanjungbalai, Freeport, separatisme adalah fakta. Hancurnya Rupiah dan cengkraman kartel mafia asing dan aseng adalah fakta. Lemahnya negara di hadapan mereka, sementara begitu terpaksa ketika menindak umat Islam adalah fakta.

Indonesia dengan kekayaan alamnya yang begitu melimpah, sudah bukan lagi dijajah secara fisik. Sudah tidak lagi kita temukan kerja rodi seperti zaman dahulu. Namun yang terjadi saat ini justru lebih pedih, Indonesia dijajah secara soft. Asing dan aseng melakukan penjajahannya dengan penjajahan gaya baru.
Penjajahan gaya baru yang dilakukan oleh asing dan aseng diantaranya adalah :
1.        Privatisasi, yaitu pengambilalihan kekayaan negara untuk dimiliki dan dikuasi oleh perusahaan tertentu atau oleh orang yang mempunyai modal.
2.        Pencabutan subsidi.
Listrik dan bbm adalah dua contoh kebutuhan yang dikurangkan subsidinya oleh pemerintah. Bukan malah meringankan rakyatnya, hal ini malah semakin membuat rakyat sengsara. Terlebih dengan adanya perluasan objek pajak yang membuat rakyat benar-benar semakin sengsara.
3.        Penguasaan sumber daya alam dan perekonomian.
Banyak kekayaan alam Indonesia yang dikuasai oleh asing. Menurut data yang dilansir nusantaranews.co, ada sekitar 276 blok migas Indonesia yang dikuasai oleh asing. Salah satunya adalah Blok Mahakam yang masih memiliki cadangan gas sekitar 12,5 tcf. Di mana dengan potensi cadangan tersebut Blok Mahakam bisa menjadi sumber devisa dengan pendapatan US$ 187 Miliar atau setara dengan Rp 1.700 Triliun. Tapi faktanya, semua prediksi angka itu menjadi santapan lezat pihak asing.
4.        Utang luar negeri.
Indonesia tak kapok-kapoknya menerima pinjaman dari pihak asing. Hutang Indonesia sudah menembus angka Rp 3.279,28 Triliun per April 2016 (Liputan6.com 29/05).
5.        Politik dan Hukum
76% Undang-undang dan Rancangan Undang-undang (RUU) Indonesia dinilai mengakomodir kepentingan asing.

Dari data-data di atas dapat disimpulkan bahwa Indonesia belum benar-benar merdeka. Indonesia masih berada dalam cengkraman penjajahan oleh asing dan aseng.

Lalu keadaan yang seperti apa yang disebut dengan kemerdekaan yang hakiki itu? Menurut Prof. Fahmi Amhar, kemerdekaan dalam Islam itu terbagi dalam tiga bagian.
1.        Kemerdekaan Individu
Seseorang dikatakan merdeka apabila ia terbebas dari tekanan hawa nafsunya. Ketika melakukan perbuatan ia selalu menyandarkan segala perbuatannya kepada aturan Allah. Ia selalu berfikir sebelum berbuat, apakah perbuatan sesuai dengan hukum syara atau tidak.
2.        Kemerdekaan Masyarakat
Masyarakat dikatakan merdeka ketika mereka tidak lagi menjadi pengekor pola pikir, budaya, dan bahkan agama para penjajah.
3.        Kemerdekaan Negara
Negara dikatakan merdeka apabila terbebas dari penjajahan, baik secara fisik, politik, ekonomi, juga budaya. Negara tersebut bebas menerapkan aturannya dalam melindungi rakyatnya, tidak lagi ada tekanan dari negara yang pernah menjajahnya atau negara lainnya.

Sabda Nabi SAW, “Ucapkanlah satu kata, jika kalian memberikannya, maka seluruh bangsa Arab akan tunduk kepada kalian, dan orang non-Arab akan membayar jizyah kepada kalian". Nabi melanjutkan, “Katakanlah, laa ilaaha illallaah, muhammad rasulullah.” (Tiada sesembahan yang berhak disembah, kecuali Allah. Muhammad adalah utusan Allah)

Nabi SAW mendapatkan kekuasaan di Madinah, yang mana kalimat tauhid dijadikan dasar negara. Setelah itu, seluruh Jazirah Arab tunduk dan menjadi wilayah Negara Islam. Imperium Romawi dan Persia tunduk kepadanya.

Namun, setelah kalimat tauhid tidak lagi menjadi dasar negara, mereka pun hina dan tak berdaya. Negeri kaum Muslim hingga kini tetap terjajah, setelah kalimat tauhid itu dicampakkan dari kehidupan bernegara pasca runtuhnya Khilafah.

Kalimat tauhid itu masih ada, tapi hanya digunakan pada ibadah mahdhah saja. Selebihnya mereka campakkan.

Allah SWT berjanji memberi kekuasaan kepada Mukmin yang beramal shalih, jika mereka menyembah Allah dan tidak menyekutukanNya dengan apapun [QS 24: 55]. Artinya, mereka harus #‎Khilafah Rasyidah, yang akan mengakhiri penjajahan dan mengembalikan keSmuliaan umat.
benar-benar mentauhidkan Allah dalam seluruh aspek kehidupan. Bukan sembarang kekuasaan, tetapi kekuasaan yang Allah titahkan. Itulah

Pilihannya dengan Khilafah kita akan merdeka, atau tanpa Khilafah selamanya kita akan terjajah.

Jumat, 12 Agustus 2016

Pemimpin Kafir Haram

Empat belas abad yang lalu Baginda Nabi Muhammad saw. sudah mengingatkan umatnya:
«أَهْلَكَ أُمَّتِيْ رَجُلاَنِ: عَالِمٌ فَاجِرٌ، وَجَاهِلٌ مُتَعَبِّدٌ »
Ada dua orang yang membinasakan umatku: orang berilmu yang durjana dan orang bodoh yang suka beribadah (Al-Mawardi dalam Adab ad-Dunyâ wa ad-Dîn).

Menjelang Pilkada atau Pilpres, umat Islam telah mendapatkan ujian, khususnya dari mereka yang disebut orang berilmu. Pasalnya, mereka berani mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta apa yang telah disepakati sebagai Ijmak. Segala dalih dikemukakan. Bahkan ada yang dengan jelas berani menyatakan, “Ayat Konstitusi lebih tinggi dari ayat al-Quran.” Dengan alasan itu, dia tidak lagi mengindahkan larangan al-Quran. Padahal dia mengklaim sebagai Muslim. Larangan al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak pun mereka terjang. Bahkan mereka tidak segan menyesatkan umat dengan mengatakan, “Mana yang lebih baik, pemimpin Muslim yang korup atau pemimpin kafir yang bersih?”
Ada pula argumentasi lain, bahwa kepala daerah berbeda dengan kepala negara. Karena itu, kata mereka, larangan mengangkat pemimpin kafir sebagai kepala negara tidak berlaku untuk kepala daerah. Lebih mengerikan lagi, mereka tidak segan membajak pendapat ulama sekelas Imam al-Mawardi, seolah umat Islam bisa mereka bodohi dengan manipulasi mereka.

Pemimpin Diangkat untuk Menegakkan Agama
Islam memang mensyariatkan pengangkatan pemimpin dan penguasa bagi kaum Muslim. Islam mensyariatkan hal itu untuk mewujudkan tujuan yang ditetapkan oleh syariah. Pemimpin kaum Muslim itu diangkat untuk menegakkan agama Allah, menegakkan syariah-Nya, mewujudkan amar makruf nahi mungkar, meninggikan kalimat-Nya, menjaga pelaksanaan hudûd-Nya, memelihara hak-hak para hamba-Nya serta mengatur urusan kaum Muslim baik dalam urusan agama ataupun urusan dunia mereka. Dalam syariah, pemimpin (peguasa) itu diangkat tidak lain untuk menerapkan syariah secara menyeluruh. Penerapan syariah secara menyeluruh akan membuahkan rahmat untuk seluruh manusia. Dengan pemimpin yang menerapkan syariah itulah akan terwujud Islam rahmatan lil ‘alamin.
Imam al-Mawardi di dalam Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah (hlm. 5) menyatakan, “Imamah adalah topik untuk khilafah nubuwwah dalam memelihara agama dan mengatur dunia. Mengakadkan Imamah/Khilafah untuk orang yang menegakkan hal itu di tengah umat adalah wajib.”
Jika demikian tugas dan pentingnya kepemimpinan bagi kaum Muslim, maka bagaimana mungkin pemimpin kafir—yang tidak mengimani Islam—akan menegakkan tugas-tugas itu? Bagaimana mungkin pemimpin kafir—yang tidak mengetahui dan meyakini mana yang makruf dan mana yang mungkar—akan bisa menegakkan amar makruf nahi mungkar? Bagaimana mungkin pemimpin yang tidak mengetahui dan meyakini urusan keagamaan kaum Muslim akan bisa mengurusi dan memperhatikan urusan kaum Muslim? Oleh karena itu, sangat jelas bahwa orang kafir tidak mungkin diangkat menjadi pemimpin bagi kaum Muslim.

Pemimpin Kafir Haram!
Dengan tegas Allah SWT telah menyatakan keharaman orang kafir menjadi pemimpin bagi kaum Muslim.
﴿وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِيْنَ عَلَى المُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلاً﴾
Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum Mukmin.” (TQS an-Nisa’ [04]: 141).

Ayat ini merupakan kalimat berita [kalam al-khabar] yang berisi larangan (nahy). Ini karena adanya huruf nafyu al-istimrâr “lan” yang bermakna “penafian untuk selamanya”. Artinya, Allah SWT melarang untuk selamanya orang kafir menguasai orang Mukmin. Karena itu, berdasarkan ayat ini semua ulama sepakat, bahwa haram mengangkat orang kafir menjadi pemimpin kaum Mukmin (Ibnu al-‘Arabi, Ahkâm al-Qur’ân, I/641).
Dalam nash lain dengan tegas Allah SWT melarang kita menjadikan orang kafir sebagai wali:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ﴾
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan kaum kafir sebagai wali, selain kaum Mukmin(TQS an-Nisa’ [4]: 144).

Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat ini mengandung larangan atas kaum Mukmin untuk bersahabat, berteman, saling memberi dan meminta nasihat, berkasih sayang serta menyebarkan rahasia orang Mukmin kepada mereka (Ibn Katsir, Tafsîr Ibn Katsîr, Juz I/867).
Ubadah bin Shamit ra. menuturkan dari Nabi saw.:
«وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ اْلأَمْرَ أَهْلَهُ، قَالَ: إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ»
“Hendaknya kita tidak mengambil alih urusan itu dari yang berhak.” Baginda bersabda, “Kecuali jika kalian menyaksikan kekufuran yang nyata, sedangkan kalian mempunyai bukti yang kuat di hadapan Allah.” (HR al-Bukhari).

Jika penguasa Muslim yang telah menjadi kafir saja wajib diganti, maka larangan ini juga berlaku untuk mengangkat orang kafir menjadi penguasa kaum Muslim. Jika mempertahankan pemimpin Muslim yang berubah menjadi kafir dilarang, apalagi memilih orang kafir menjadi pemimpin.
Selain al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak. Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan, “Para ulama telah sepakat bahwa kepemimpinan itu tidak boleh diberikan kepada orang kafir. Kalau kemudian tampak kekufuran pada dirinya, maka dia wajib diganti.” (Imam an-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, VI/315).
Ibn Mundzir juga menyatakan, “Telah sepakat para ahli ilmu yang menjadi rujukan, bahwa orang kafir tidak berhak mempunyai kekuasaan atas kaum Muslim dalam urusan apapun.” (Ibn al-Qayyim, Ahkâm Ahl adz-Dzimmah, II/787).

Kepala Negara dan Kepala Daerah Sama
Memang ada pendapat Imam al-Mawardi tentang “wazîr tanfîdz” yang tidak disyaratkan harus Muslim karena hanya menangani urusan administrasi. Pendapat ini kemudian digunakan untuk mengabsahkan kebolehan gubenur non-Muslim. Terkait itu maka redaksinya harus dilihat dengan cermat sebagai berikut, “Adapun wizârah tanfîdz hukumnya lebih lemah dan lebih ringan syaratnya.Pasalnya, kewenangan dalam urusan (wizârah tanfîdz) ini terbatas pada melaksanakan dan menjalankanpandangan Imam (Khalifah). Wazir ini menjadi perantara Imam (Khalifah) dengan rakyat dan wali (kepala daerah). Dia bertugas menyampaikan apa yang diinstruktikan dari Imam (Khalifah) dan menjalankan apa yang telah disebutkan Imam (Khalifah). Dia juga melaksanakan apa yang diputuskan oleh Imam (Khalifah), memberitahukan pengangkatan wali (kepala daerah) dan penyiapan tentara. Dia juga bertugas menyampaikan kepada Imam (Khalifah) perkara penting yang ada serta peristiwa penting yang silih berganti, agar dia bisa menjalankan apa yang diinstruksikan kepada dirinya. Dia merupakan pembantu dalam menjalankan berbagai urusan, bukan wali dan orang yang diangkat untuk mengurus urusan tersebut. Jika dia dilibatkan dalam memberikan pendapat, itu lebih khusus atas nama wazir. Jika dia tidak dilibatkan maka itu lebih menyerupai perantara dan utusan…Dia tidak boleh memerintah sehingga harus berilmu, tetapi dia hanya berhak terhadap dua perkara: Pertama, menyampaikan kepada Khalifah. Kedua, menyampaikan dari Khalifah.” (Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 34-35).
Dalam kalimat berikutnya, Imam al-Mawardi menyatakan, “Berdasarkan empat perbedaan di antara dua kategori ini maka ada empat perbedaan syarat pada kedua wazir tersebut. Pertama: Merdeka menjadi patokan bagi wizârah tafwîdh, tetapi tidak bagi wizârah tanfîdz. Kedua: Islam menjadi patokan wizârah tafwîdh, tetapi tidak bagi wizârah tanfîdz. Ketiga: Ilmu tentang hukum syariah menjadi patokan bagi wizârah tafwîdh, tetapi tidak bagi wizârah tanfîdz. Keempat: Mengetahui urusan perang dan kharaj menjadi patokan bagi wizârah tafwîdh, tetapi tidak bagi wizârah tanfîdz.” (Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 36).
Jelas, yang dimaksud dengan wazîr tanfîdz oleh Imam al-Mawardi adalah pembantu Khalifah di bidang administrasi; bukan kepala daerah, baik wali maupun amil. Dia tidak boleh membuat keputusan, apalagi memerintah. Itulah posisi wazîr tanfîdz yang dimaksud oleh Imam al-Mawardi. Artinya, dia bukan pembuat kebijakan; bukan kepala daerah, baik tingkat I maupun tingkat II.
Kesimpulan ini bisa dilihat pada bab berikutnya ketika beliau membahas bab Taqlîd al-Imârah ‘ala al-Bilâd (pengangkatan kepala daerah). Pada bab ini beliau menegaskan bahwa syarat kepala daerah sama dengan syarat wazîr tafwîdh. Dalam hal ini, Imam al-Mawardi menyatakan:
وَتُعْتَبَرُ فِي شُرُوْطِ هَذِهِ الإمَارَةِ الشُّرُوْطُ المُعْتَبَرَةُ فِي وِزَارَةِ التَّفْوِيْضِ
Syarat-syarat yang diakui dalam syarat kepala daerah ini adalah syarat-syarat wizârah tafwîdh (Al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sulthâniyyah, hlm. 41).
Terkait syarat-syarat wizârah tafwîdh beliau antara lain mengatakan, “Dalam pengangkatan wizârah ini, syarat yang diberlakukan adalah syarat Imamah, kecuali nasab saja.” (Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 30).
Karena itu merupakan kesalahan besar, bahkan melakukan kebohongan atas nama al-Mawardi, jika dikatakan bahwa kepala daerah boleh non-Muslim, dengan alasan sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam al-Mawardi. Padahal Imam al-Mawardi tidak pernah menyatakan seperti itu. Gubenur, walikota, bupati adalah kepala daerah, atau dalam bahasa beliau termasuk imârah ‘alâ al-bilâd, yang tidak boleh dijabat oleh non-Muslim. Itulah pendapat Imam al-Mawardi.
Wahai Kaum Muslim:
Dengan demikian keharaman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin (penguasa) telah sedemikian jelas. Tidak ada argumentasi syar’i yang bisa membenarkan pengangkatan pemimpin (penguasa) kafir atas kaum Muslim. WalLâh a’lam bi ash-shawâb[]

Kamis, 04 Agustus 2016

PRO DAN KONTRA HUKUMAN MATI PENGEDAR NARKOBA


Kalau rakyat jelata ditanya, apakah setuju dengan hukuman mati bagi para bandar dan pengedar narkoba kelas kakap, pasti sebagian besar mereka menjawab setuju. Soalnya, kini peredaran narkoba sudah demikian luas. Bahkan sampai ke kampung-kampung yang jauh dari hingar bingar.

Berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional (BNN), tak ada wilayah yang tidak terpapar oleh narkoba. Malah, data menunjukkan, anak sekolah dasar pun kini telah menjadi pengguna narkoba.

Tak heran jika BNN menyebut Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Kondisinya sangat mengkhawatirkan. Korban tewas pernah mencapai 18 ribu orang per tahun. Bila dirata-rata hampir 50 orang per hari. Mereka mati sia-sia karena mengonsumsi narkoba.

Korban narkoba paling besar berada di usia produktif yakni 15-65 tahun. Jumlah keseluruhan yang tercatat tahun lalu 4,2 juta orang. Bisa dibayangkan, nasib mereka. Mereka kehilangan dan menjadi beban masyarakat. Bahkan kalau mereka masuk ke panti rehabilitasi, menjadi beban pemerintah karena harus membayar biaya rehabilitasi.

Maraknya narkoba sampai ke desa-desa ini tak lain adalah pekerjaan para pengedar narkoba dari yang kelas teri sampai kelasa kakap. Bandar-bandar kakap itulah yang memasok narkoba dan menjerat pengedar-pengedarnya sehingga sampai masuk ke pelosok-pelosok. Mereka menyediakan stok, baik dibuat di dalam negeri maupun di luar negeri.

Nah Indonesia ini disinyalir telah menjadi surga bagi para bandar dan pengedar narkoba kelas kakap. Kenapa? Karena hukum di Indonesia lemah. Masih ingat Ratu Mariyuana asal Australia Schapelle Corby. Corby yang membawa mariyuana seberat 4,2 kg hanya diganjar hukuman 20 tahun penjara. Setelah menjalani hukuman 7 tahun, eh ia malah mendapat grasi atau pengampunan hukuman oleh Presiden SBY sebanyak 5 tahun. Bagaimana tidak enak? Bahkan beberapa kali gembong narkoba bisa lolos dari kepolisian.

Maka ketika pemerintah yang baru melaksanakan eksekusi kepada para gembong narkoba, masyarakat menyambutnya. Kendati berbagai penolakan muncul baik dari dalam maupun dari luar negeri, masyarakat berharap pemerintah tak menggubrisnya.

Para pegiat HAM dengan lantang mengecam niat pemerintah yang akan meneruskan lagi eksekusi mati dalam waktu dekat. Demikian pula pemerintah negara lain yang warga negara termasuk yang akan dieksekusi seperti Australia dan Brazil. Sampai-sampai Sekjen PBB Ban Ki Moon pun sampai meminta pemerintah Indonesia untuk menghapus hukuman mati.

Alasan yang paling sering dikemukakan untuk menolak hukuman mati ini adalah proses eksekusi itu melanggar HAM. Mereka berasalan bukan hak manusia untuk mencabut hak hidup seseorang.

Kendati demikian, mereka yang mendukung hukuman mati pun tak kalah lantang menyuarakan dukungannya. Di Indonesia, hukuman mati sendiri telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan tidak bertentangan dengan UU yang berlaku. Lagi pula setiap negara memiliki kedaulatan hukum masing-masing yang tidak boleh diintervensi oleh negara lain. Mereka mengkritik para pegiat HAM yang hanya berusaha melindungan pelaku/terdakwa tapi tidak melindungi rakyat yang mati tiap hari karena narkoba.

Pengalaman negara lain menunjukkan, hukuman mati bukanlah hal yang tabu. Kenapa tidak? Bahkan di negara bagian di Amerika Serikat sendiri, hukuman mati masih diberlakukan. Sayangnya, tak ada pegiat HAM yang menggugatnya dan tak ada negara lain yang berani mengintervensinya, termasuk PBB sekalipun.

Di sini terlihat betapa negara-negara Barat memiliki standar ganda terhadap HAM itu sendiri. Mereka berteriak kencang kalau lagi ada maunya. Tapi kalau tidak ada kepentingan, pelanggaran HAM pun mereka biarkan.

Sudut Pandang Islam

Hukuman mati secara hukum Islam memang ada. Kriminal apa saja yang wajib dihukum mati telah dirinci. Dalam pandangan Islam tidak ada pertimbangan HAM. Maka jika berbicara hak hidup, yang memberikan hak hidup itu Allah SWT. Allahlah yang menciptakan manusia. Nah, hukuman mati itu atas perintah Allah juga.

Jadi, orang orang yang kena qishas, pezina mukhsan, bughat, pelaku homoseksualitas, murtad yang tidak mau tobat, termasuk kejahatan kejahatan di tengah masyarakat yang hukumannya terkategori ta’zir yang oleh hakim (qadhi) diputus hukuman mati, maka itu sah karena memang itu perintah Allah. Pelaku kejahatan dalam kategorita’zir (yang bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad khalifah atau qadhi sesuai koridor hukum syariah) juga bisa sampai dijatuhi hukuman mati sesuai tingkat dan akibat dari kejahatannya. Misal, pelaku korupsi dan pengedar narkoba, jika tingkat kejahatannya sangat besar dan dampaknya sangat buruk, bisa dihukum mati.

Nah, dari sisi ini, bandar dan pengedar kelas kakap telah melakukan kejahatan luar biasa karena merusak masyarakat. Mereka itu mengambil keuntungan di kerusakan masyarakat, kerusakan manusia. Makanya mereka layak dihukum mati.

Syariah Islam menyatakan tanpa ragu penerapan hukuman mati atas beberapa kejahatan tertentu. Ketentuan itu bersifat tetap dan tidak boleh diubah-ubah.

Pelaksanaan hukuman itu, seperti dalam kasus pelaksanaan rajam bagi pezina, harus disaksikan oleh masyarakat. Pelaksanaannya juga tidak berjeda lama dari saat vonis dijatuhkan. Dengan begitu masyarakat akan ingat betul hukuman itu dijatuhkan atas kejatahan apa. Dengan mengetahui pelaksanaan hukuman itu, maka efek jera akan sangat efektif. Efek jera itu pun akan efektif menghentikan pelaku dan mencegah orang lain dari kejahatan serupa. Inilah yang dinyatakan oleh Allah SWT bahwa dalam pelaksanaan qishash itu ada kehidupan bagi umat manusia:

]وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ[
Dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa (TQS al-Baqarah [2]: 179).

Dalam Islam, hukuman itu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Dengan hukuman yang keras, diharapkan masyarakat tercegah untuk melakukan tindakan kejahatan yang sama. Sedangkan bagi pelaku, penerapan hukum atasnya akan menebus hukuman yang akan dijatuhkan oleh Allah di akhirat.

Namun muncul pertanyaan, apakah hukuman yang dijatuhkan oleh pemerintah sekarang memiliki fungsi penebus dosa? Bukankah pemerintah saat ini bukan pelaksana hukum syariah Islam?

Memang, fungsi hukum Islam akan berlangsung jika dan hanya jika dilaksanakan oleh pemerintah yang menjalankan syariah Islam. Itulah khilafah Islamiyah.

Dengan penerapan syariah Islam, hukuman itu akan memberikan manfaat kepada masyarakat karena terhindar dari tindak kejahatan; dan bagi pelaku akan menghindarkan dirinya dari sanksi di akhirat.

Walhasil, sistem Islam yang kaffah menjadi penopang dalam penerapan hukum Islam. Karena di sana dibangun budaya dan kesadaran hukum Islam.  Dalam masyarakat Islam, warga negara menaati hukum karena menaati perintah dan larangan Allah SWT, bukan sekadar takut terhadap hukuman atau aparat penegak hukum.

Syariah Islam berasal dari Allah SWT, Zat Yang Mahatahu, Mahaadil dan Mahabijaksana. Karena itu pelaksanaan syariah Islam pasti akan mendatangkan rahmat, keadilan, rasa aman dan segala kebaikan bagi manusia.