Kamis, 09 Februari 2017

Warga Jakarta terganggu dengan gubernur berstatus terdakwa


DPRD DKI Jakarta tidak menepis kembalinya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat Gubernur DKI usai cuti kampanye, akan menganggu opini warga Ibu Kota karena Ahok berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama.

"Ini masalah kultur. Kami memikirkan psikologis sosial di masyarakat memiliki gubernur yang juga berstatus terdakwa dan menjalani persidangan," kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, kepada Rimanews, hari ini.

Ahok adalah terdakwa kasus penistaan agama menyusul pernyataannya mengutip Al Maidah 51 saat berbicara di depan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, akhir September silam. Kasusnya disidangkan sejak awal Desember dan pekan depan memasuki persidangan ke-10.

Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83, dan Peraturan KPU, kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara. Tapi menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, kementeriannya belum mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Ahok sebagai gubernur karena masih menunggu pembacaan tuntutan jaksa terhadap Ahok.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, sebelumnya, memastikan bahwa Ahok akan kembali mengisi jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta setelah masa cutinya berakhir di tanggal 11 Februari 2016. Bahkan, Soni sapaan karib Sumarsono menyebutkan pada hari itu diriya akan menggelar acara serah terima jabatan dengan Ahok.

Syarif memahami pernyataan Soni dengan mempertimbangkan aturan yang ada khususnya di Kemendagri. Kemungkinan terbesar, menurutnya, ketika Ahok sedang disibukan dengan proses hukumnya, maka Djarot yang akan menggantikan. [rnc]

This Is The Newest Post


EmoticonEmoticon