Tampilkan postingan dengan label Berita Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Nasional. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Februari 2017

Warga Jakarta terganggu dengan gubernur berstatus terdakwa


DPRD DKI Jakarta tidak menepis kembalinya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat Gubernur DKI usai cuti kampanye, akan menganggu opini warga Ibu Kota karena Ahok berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama.

"Ini masalah kultur. Kami memikirkan psikologis sosial di masyarakat memiliki gubernur yang juga berstatus terdakwa dan menjalani persidangan," kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, kepada Rimanews, hari ini.

Ahok adalah terdakwa kasus penistaan agama menyusul pernyataannya mengutip Al Maidah 51 saat berbicara di depan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, akhir September silam. Kasusnya disidangkan sejak awal Desember dan pekan depan memasuki persidangan ke-10.

Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83, dan Peraturan KPU, kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara. Tapi menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, kementeriannya belum mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Ahok sebagai gubernur karena masih menunggu pembacaan tuntutan jaksa terhadap Ahok.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, sebelumnya, memastikan bahwa Ahok akan kembali mengisi jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta setelah masa cutinya berakhir di tanggal 11 Februari 2016. Bahkan, Soni sapaan karib Sumarsono menyebutkan pada hari itu diriya akan menggelar acara serah terima jabatan dengan Ahok.

Syarif memahami pernyataan Soni dengan mempertimbangkan aturan yang ada khususnya di Kemendagri. Kemungkinan terbesar, menurutnya, ketika Ahok sedang disibukan dengan proses hukumnya, maka Djarot yang akan menggantikan. [rnc]

Rencana Aksi 112, Ini Ancaman Wiranto Jika Aksi Masih Nekat Digelar




Unjuk rasa Aksi Bela Ulama yang rencananya akan digelar pada 11, 12 dan 15 Februari 2017, tampaknya bakal urung dilakukan.

Sebab, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana melarang aksi tersebut.

Bahkan, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto juga melarang. Pasalnya pada tanggal tersebut merupakan masa tenang kampanye Pilkada Jakarta.

"Yang pasti bahwa Minggu tenang itu tidak ada lagi diizinkan lagi pengerahan massa di tempat umum," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/2).

Menurut mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ini, bila masyarakat akan tetap melakukan unjuk rasa, maka aparat penegak hukum akan menindak.

"Aparat keamanan akan menindak tegas, jadi jangan disalahkan aparat keamanan, yang kami salahkan adalah ke yang melanggar hukum," pungkasnya

Sebelumnya beredar informasi, adanya ajakan melakukan unjuk rasa yang dinamai dengan Aksi Bela Ulama. Rencana aksi tersebut akan dilakukan 11, 12 dan 15 Februari.

Adapun 39 organiasi kemasyarakatan (ormas) berserta Front Pembela Islam (FPI) akan melakukan unjuk rasa. Sementara tema unjuk rasa itu adalah ‘Umat Musliim Wajib Memilih Pemimpin Muslim dan Umat Muslim Haram Memilih Pemimpin Nonmuslim (Haram)’.

Sekjen Majelis Syuro DPD FPI DKI Novel Bamukmin memastikan aksi 112 akan berjalan super damai. Dia mengatakan pada Sabtu (11/2) mendatang hanya merupakan silaturahmi dari 2 aksi sebelumnya.

"Ini momennya jalan santai, artinya ajang silaturahmi yang betul-betul kita aksi super super super damai," kata Novel di Gedung MUI, Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).

Novel mengatakan aksi yang akan digelar itu nantinya hanya berisi orasi biasa. Namun massa yang akan hadir diperkirakan tidak akan sebanyak aksi 212 lalu. [jpnn/itc]

Budaya Kekerasan di Dunia Pendidikan


Dunia pendidikan kita kembali dirundung duka. Belum usai penyelesaian atas kasus tewasnya tiga orang mahasiswa UII Yogyakarta pada Diksar Mapala 14-20 Januari 2017 lalu, yang terbaru seorang mahasiswi di Kota Bandung dianiaya oleh teman-temannya sendiri. Penganiayaan merupakan buntut dari saling bully antara korban dan pelaku di media sosial. Pelaku yang tidak terima dibully, lalu menganiaya korban.

"Saling bully di medsos awalnya, jadi yang memulai bully itu korban kepada pelaku. Pelaku tidak terima dibully," kata Kanit Reskrim Polsek Buahbatu, Iptu Sarjana saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2017) malam.

Sarjana menuturkan, pelaku memancing korban untuk menghampirinya di Metro Suites Apartemen di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (24/1) karena tak terima karena dibully. Pelaku kepada korban berpura-pura sedang dipukuli orang lain.

Akibat penganiayaan tersebut, korban melaporkan para pelaku ke polisi pada Rabu (25/1). Selang beberapa jam setelah dilaporkan, keempat pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda.


Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku di Metro Suite Apartemen dan dua orang lainnya di wilayah Ciganitri, Kota Bandung."Pelaku itu M (20), R (21), R (17), I (17). Mereka ada yang kami titipkan di Lapas anak dan ruang tahanan di Polrestabes Bandung," imbuh Sarjana. (detik.com, 29/1/2017)

Sebenarnya, kekerasan di dunia pendidikan tidak hanya sekali ini terjadi melainkan berulang kali. Bisa dikatakan saat ini di negara kita sedang mengalami krisis dunia pendidikan. Pemerintah berusaha untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Salah satunya adalah dengan perencanaan penghapusan kekerasan pada dunia pendidikan dengan melibatkan pihak pendidik atau sekolah dengan mengawal para siswa untuk tidak melakukan kekerasan yaitu melakukan penyuluhan dan pelarangan siswa menggunakan gadget karena banyak para pelajar menggunakan media sosial untuk membuat grup kekerasan seperti @01gbg dan juga @basisstrong wanita yang sengaja mengajak temannya untuk menantang sekolah lain yang akan diserang.

Tetapi solusi yang diberikan pemerintah tersebut tidak membuahkan hasil. Mala kekerasan di dunia pendidikan semakin bertambah banyak dan berlangsung terus-menerus. Karena pada dasarnya saat ini negara kita masih menggunakan sistem Demokrasi yang menganut beberapa kebebasan salah satunya kebebasan bertingkah laku. Sehingga bertambah  pulalah kekerasan dan kejahatan baik oleh siswa maupun oleh masyarakat umum. Sehingga tindakan kriminal yang lainpun bertambah merajalela.

Solusi untuk semua problematika kekerasan tersebut hanya dengan menerapkan sistem yang sesuai dengan fitrah manusia dan juga dapat menyelesaikan semua permasalahan manusia dengan tuntas yaitu dengan menerapkan sistem Islam. Karena hanya dengan Islamlah kita akan terbebas dari segala persoalan.

Wallahu ‘alam bi as-showab 

Murka Besar Terhadap Ahok, Aa Gym: DEMI ALLAH Kami tak Rela KH Ma'ruf Amin Direndahkan




Cecaran terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Ketum MUI Ma'ruf Amin mendapat beragam kecaman. Pemimpin pondok pesantren Da'rut Tauhid Abdullah Gymnastiar atau akrab dipanggil Aa Gym mengaku tak rela Ma'ruf Amin direndahkan dan diancam. 

"Demi Alloh, tak rela KH Ma'ruf Amin, guru /orang tua /ulama kami, pimpinan MUI yg Amat kami hormati cintai, direndahkan dan Diancam siapapun," ujar Aa Gym lewat kicauan di akun resmi i-nya, Rabu (2/1).

Menurut Aa Gym, sungguh buruk sungguh buruk perangai mereka yang tak menghormati orang yang lebih tua. Apalagi ulama yang yang dituakan oleh majelis ulama di negeri ini.

Sebelumnya terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam akan memproses secara hukum Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin. Hal tersebut karena ia menilai KH Ma'ruf Amin telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Ahok menjelaskan KH Ma'ruf Amin telah berbohong dengan mengatakan tidak pernah menerima telepon dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Padahal, Ahok menegaskan pihaknya mempunyai bukti jika Ketum MUI menerima telepon dari SBY pada tanggal 6 Oktober 2017, atau sehari sebelum KH Ma'ruf Amin menerima kunjungan pasangan cagub-cawagub Agus-Sylvi di Kantor PBNU pada tanggal 7 Oktober 2016.

"Jadi jelas tanggal 7 Oktober saudara saksi saya berterima kasih ngotot bahwa saudara saksi tidak berbohong, tapi kalau berbohong kami akan proses secara hukum saudara saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki bukti," tegasnya di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Ahok menilai, KH Ma'ruf Amin tidak pantas menjadi saksi dalam kasus yang menjeratnya karena sudah tidak objektif. Ahok pun menuding jika Ketum MUI itu sudah jelas mengarah mendukung pasangan cagub-cawagub Agus-Sylvi.

"Saya juga keberatan saksi membantah tanggal 7 Oktober 2016 bertemu pasangan calon nomor urut satu, jelas-jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Watimpres Susilo Bambang Yudoyono (di tengah persidangan)," ujarnya usai mendengarkan kesaksian Kiai Ma'ruf di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1). [rci]

Tindakan Ahok ini menuai kecaman dari banyak tokoh baik pakar hukum, para ulama, maupun ormas-ormas besar diseluruh Indonesia. Ahok sudah benar-benar mengibarkan bendera perperangan dengan umat islam.

Sabtu, 13 Agustus 2016

Kemerdekaan Hakiki dalam Islam

Menurut KBBI, merdeka berarti bebas dari penghambaan atau penjajahan, berdiri sendiri dan tidak terikat atau bergantung pada pihak tertentu. Apakah bangsa Indonesia benar-benar telah dikatakan merdeka?

Mungkin secara fisik benar Indonesia telah merdeka hampir 71 tahun lamanya, namun secara non fisik Indonesia belum dikatakan benar-benar merdeka. Kisruh Tanjungbalai, Freeport, separatisme adalah fakta. Hancurnya Rupiah dan cengkraman kartel mafia asing dan aseng adalah fakta. Lemahnya negara di hadapan mereka, sementara begitu terpaksa ketika menindak umat Islam adalah fakta.

Indonesia dengan kekayaan alamnya yang begitu melimpah, sudah bukan lagi dijajah secara fisik. Sudah tidak lagi kita temukan kerja rodi seperti zaman dahulu. Namun yang terjadi saat ini justru lebih pedih, Indonesia dijajah secara soft. Asing dan aseng melakukan penjajahannya dengan penjajahan gaya baru.
Penjajahan gaya baru yang dilakukan oleh asing dan aseng diantaranya adalah :
1.        Privatisasi, yaitu pengambilalihan kekayaan negara untuk dimiliki dan dikuasi oleh perusahaan tertentu atau oleh orang yang mempunyai modal.
2.        Pencabutan subsidi.
Listrik dan bbm adalah dua contoh kebutuhan yang dikurangkan subsidinya oleh pemerintah. Bukan malah meringankan rakyatnya, hal ini malah semakin membuat rakyat sengsara. Terlebih dengan adanya perluasan objek pajak yang membuat rakyat benar-benar semakin sengsara.
3.        Penguasaan sumber daya alam dan perekonomian.
Banyak kekayaan alam Indonesia yang dikuasai oleh asing. Menurut data yang dilansir nusantaranews.co, ada sekitar 276 blok migas Indonesia yang dikuasai oleh asing. Salah satunya adalah Blok Mahakam yang masih memiliki cadangan gas sekitar 12,5 tcf. Di mana dengan potensi cadangan tersebut Blok Mahakam bisa menjadi sumber devisa dengan pendapatan US$ 187 Miliar atau setara dengan Rp 1.700 Triliun. Tapi faktanya, semua prediksi angka itu menjadi santapan lezat pihak asing.
4.        Utang luar negeri.
Indonesia tak kapok-kapoknya menerima pinjaman dari pihak asing. Hutang Indonesia sudah menembus angka Rp 3.279,28 Triliun per April 2016 (Liputan6.com 29/05).
5.        Politik dan Hukum
76% Undang-undang dan Rancangan Undang-undang (RUU) Indonesia dinilai mengakomodir kepentingan asing.

Dari data-data di atas dapat disimpulkan bahwa Indonesia belum benar-benar merdeka. Indonesia masih berada dalam cengkraman penjajahan oleh asing dan aseng.

Lalu keadaan yang seperti apa yang disebut dengan kemerdekaan yang hakiki itu? Menurut Prof. Fahmi Amhar, kemerdekaan dalam Islam itu terbagi dalam tiga bagian.
1.        Kemerdekaan Individu
Seseorang dikatakan merdeka apabila ia terbebas dari tekanan hawa nafsunya. Ketika melakukan perbuatan ia selalu menyandarkan segala perbuatannya kepada aturan Allah. Ia selalu berfikir sebelum berbuat, apakah perbuatan sesuai dengan hukum syara atau tidak.
2.        Kemerdekaan Masyarakat
Masyarakat dikatakan merdeka ketika mereka tidak lagi menjadi pengekor pola pikir, budaya, dan bahkan agama para penjajah.
3.        Kemerdekaan Negara
Negara dikatakan merdeka apabila terbebas dari penjajahan, baik secara fisik, politik, ekonomi, juga budaya. Negara tersebut bebas menerapkan aturannya dalam melindungi rakyatnya, tidak lagi ada tekanan dari negara yang pernah menjajahnya atau negara lainnya.

Sabda Nabi SAW, “Ucapkanlah satu kata, jika kalian memberikannya, maka seluruh bangsa Arab akan tunduk kepada kalian, dan orang non-Arab akan membayar jizyah kepada kalian". Nabi melanjutkan, “Katakanlah, laa ilaaha illallaah, muhammad rasulullah.” (Tiada sesembahan yang berhak disembah, kecuali Allah. Muhammad adalah utusan Allah)

Nabi SAW mendapatkan kekuasaan di Madinah, yang mana kalimat tauhid dijadikan dasar negara. Setelah itu, seluruh Jazirah Arab tunduk dan menjadi wilayah Negara Islam. Imperium Romawi dan Persia tunduk kepadanya.

Namun, setelah kalimat tauhid tidak lagi menjadi dasar negara, mereka pun hina dan tak berdaya. Negeri kaum Muslim hingga kini tetap terjajah, setelah kalimat tauhid itu dicampakkan dari kehidupan bernegara pasca runtuhnya Khilafah.

Kalimat tauhid itu masih ada, tapi hanya digunakan pada ibadah mahdhah saja. Selebihnya mereka campakkan.

Allah SWT berjanji memberi kekuasaan kepada Mukmin yang beramal shalih, jika mereka menyembah Allah dan tidak menyekutukanNya dengan apapun [QS 24: 55]. Artinya, mereka harus ‪#‎Khilafah Rasyidah, yang akan mengakhiri penjajahan dan mengembalikan keSmuliaan umat.
benar-benar mentauhidkan Allah dalam seluruh aspek kehidupan. Bukan sembarang kekuasaan, tetapi kekuasaan yang Allah titahkan. Itulah

Pilihannya dengan Khilafah kita akan merdeka, atau tanpa Khilafah selamanya kita akan terjajah.

Jumat, 12 Agustus 2016

Pemimpin Kafir Haram

Empat belas abad yang lalu Baginda Nabi Muhammad saw. sudah mengingatkan umatnya:
«أَهْلَكَ أُمَّتِيْ رَجُلاَنِ: عَالِمٌ فَاجِرٌ، وَجَاهِلٌ مُتَعَبِّدٌ »
Ada dua orang yang membinasakan umatku: orang berilmu yang durjana dan orang bodoh yang suka beribadah (Al-Mawardi dalam Adab ad-Dunyâ wa ad-Dîn).

Menjelang Pilkada atau Pilpres, umat Islam telah mendapatkan ujian, khususnya dari mereka yang disebut orang berilmu. Pasalnya, mereka berani mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta apa yang telah disepakati sebagai Ijmak. Segala dalih dikemukakan. Bahkan ada yang dengan jelas berani menyatakan, “Ayat Konstitusi lebih tinggi dari ayat al-Quran.” Dengan alasan itu, dia tidak lagi mengindahkan larangan al-Quran. Padahal dia mengklaim sebagai Muslim. Larangan al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak pun mereka terjang. Bahkan mereka tidak segan menyesatkan umat dengan mengatakan, “Mana yang lebih baik, pemimpin Muslim yang korup atau pemimpin kafir yang bersih?”
Ada pula argumentasi lain, bahwa kepala daerah berbeda dengan kepala negara. Karena itu, kata mereka, larangan mengangkat pemimpin kafir sebagai kepala negara tidak berlaku untuk kepala daerah. Lebih mengerikan lagi, mereka tidak segan membajak pendapat ulama sekelas Imam al-Mawardi, seolah umat Islam bisa mereka bodohi dengan manipulasi mereka.

Pemimpin Diangkat untuk Menegakkan Agama
Islam memang mensyariatkan pengangkatan pemimpin dan penguasa bagi kaum Muslim. Islam mensyariatkan hal itu untuk mewujudkan tujuan yang ditetapkan oleh syariah. Pemimpin kaum Muslim itu diangkat untuk menegakkan agama Allah, menegakkan syariah-Nya, mewujudkan amar makruf nahi mungkar, meninggikan kalimat-Nya, menjaga pelaksanaan hudûd-Nya, memelihara hak-hak para hamba-Nya serta mengatur urusan kaum Muslim baik dalam urusan agama ataupun urusan dunia mereka. Dalam syariah, pemimpin (peguasa) itu diangkat tidak lain untuk menerapkan syariah secara menyeluruh. Penerapan syariah secara menyeluruh akan membuahkan rahmat untuk seluruh manusia. Dengan pemimpin yang menerapkan syariah itulah akan terwujud Islam rahmatan lil ‘alamin.
Imam al-Mawardi di dalam Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah (hlm. 5) menyatakan, “Imamah adalah topik untuk khilafah nubuwwah dalam memelihara agama dan mengatur dunia. Mengakadkan Imamah/Khilafah untuk orang yang menegakkan hal itu di tengah umat adalah wajib.”
Jika demikian tugas dan pentingnya kepemimpinan bagi kaum Muslim, maka bagaimana mungkin pemimpin kafir—yang tidak mengimani Islam—akan menegakkan tugas-tugas itu? Bagaimana mungkin pemimpin kafir—yang tidak mengetahui dan meyakini mana yang makruf dan mana yang mungkar—akan bisa menegakkan amar makruf nahi mungkar? Bagaimana mungkin pemimpin yang tidak mengetahui dan meyakini urusan keagamaan kaum Muslim akan bisa mengurusi dan memperhatikan urusan kaum Muslim? Oleh karena itu, sangat jelas bahwa orang kafir tidak mungkin diangkat menjadi pemimpin bagi kaum Muslim.

Pemimpin Kafir Haram!
Dengan tegas Allah SWT telah menyatakan keharaman orang kafir menjadi pemimpin bagi kaum Muslim.
﴿وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِيْنَ عَلَى المُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلاً﴾
Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum Mukmin.” (TQS an-Nisa’ [04]: 141).

Ayat ini merupakan kalimat berita [kalam al-khabar] yang berisi larangan (nahy). Ini karena adanya huruf nafyu al-istimrâr “lan” yang bermakna “penafian untuk selamanya”. Artinya, Allah SWT melarang untuk selamanya orang kafir menguasai orang Mukmin. Karena itu, berdasarkan ayat ini semua ulama sepakat, bahwa haram mengangkat orang kafir menjadi pemimpin kaum Mukmin (Ibnu al-‘Arabi, Ahkâm al-Qur’ân, I/641).
Dalam nash lain dengan tegas Allah SWT melarang kita menjadikan orang kafir sebagai wali:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ﴾
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan kaum kafir sebagai wali, selain kaum Mukmin(TQS an-Nisa’ [4]: 144).

Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat ini mengandung larangan atas kaum Mukmin untuk bersahabat, berteman, saling memberi dan meminta nasihat, berkasih sayang serta menyebarkan rahasia orang Mukmin kepada mereka (Ibn Katsir, Tafsîr Ibn Katsîr, Juz I/867).
Ubadah bin Shamit ra. menuturkan dari Nabi saw.:
«وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ اْلأَمْرَ أَهْلَهُ، قَالَ: إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ»
“Hendaknya kita tidak mengambil alih urusan itu dari yang berhak.” Baginda bersabda, “Kecuali jika kalian menyaksikan kekufuran yang nyata, sedangkan kalian mempunyai bukti yang kuat di hadapan Allah.” (HR al-Bukhari).

Jika penguasa Muslim yang telah menjadi kafir saja wajib diganti, maka larangan ini juga berlaku untuk mengangkat orang kafir menjadi penguasa kaum Muslim. Jika mempertahankan pemimpin Muslim yang berubah menjadi kafir dilarang, apalagi memilih orang kafir menjadi pemimpin.
Selain al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak. Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan, “Para ulama telah sepakat bahwa kepemimpinan itu tidak boleh diberikan kepada orang kafir. Kalau kemudian tampak kekufuran pada dirinya, maka dia wajib diganti.” (Imam an-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, VI/315).
Ibn Mundzir juga menyatakan, “Telah sepakat para ahli ilmu yang menjadi rujukan, bahwa orang kafir tidak berhak mempunyai kekuasaan atas kaum Muslim dalam urusan apapun.” (Ibn al-Qayyim, Ahkâm Ahl adz-Dzimmah, II/787).

Kepala Negara dan Kepala Daerah Sama
Memang ada pendapat Imam al-Mawardi tentang “wazîr tanfîdz” yang tidak disyaratkan harus Muslim karena hanya menangani urusan administrasi. Pendapat ini kemudian digunakan untuk mengabsahkan kebolehan gubenur non-Muslim. Terkait itu maka redaksinya harus dilihat dengan cermat sebagai berikut, “Adapun wizârah tanfîdz hukumnya lebih lemah dan lebih ringan syaratnya.Pasalnya, kewenangan dalam urusan (wizârah tanfîdz) ini terbatas pada melaksanakan dan menjalankanpandangan Imam (Khalifah). Wazir ini menjadi perantara Imam (Khalifah) dengan rakyat dan wali (kepala daerah). Dia bertugas menyampaikan apa yang diinstruktikan dari Imam (Khalifah) dan menjalankan apa yang telah disebutkan Imam (Khalifah). Dia juga melaksanakan apa yang diputuskan oleh Imam (Khalifah), memberitahukan pengangkatan wali (kepala daerah) dan penyiapan tentara. Dia juga bertugas menyampaikan kepada Imam (Khalifah) perkara penting yang ada serta peristiwa penting yang silih berganti, agar dia bisa menjalankan apa yang diinstruksikan kepada dirinya. Dia merupakan pembantu dalam menjalankan berbagai urusan, bukan wali dan orang yang diangkat untuk mengurus urusan tersebut. Jika dia dilibatkan dalam memberikan pendapat, itu lebih khusus atas nama wazir. Jika dia tidak dilibatkan maka itu lebih menyerupai perantara dan utusan…Dia tidak boleh memerintah sehingga harus berilmu, tetapi dia hanya berhak terhadap dua perkara: Pertama, menyampaikan kepada Khalifah. Kedua, menyampaikan dari Khalifah.” (Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 34-35).
Dalam kalimat berikutnya, Imam al-Mawardi menyatakan, “Berdasarkan empat perbedaan di antara dua kategori ini maka ada empat perbedaan syarat pada kedua wazir tersebut. Pertama: Merdeka menjadi patokan bagi wizârah tafwîdh, tetapi tidak bagi wizârah tanfîdz. Kedua: Islam menjadi patokan wizârah tafwîdh, tetapi tidak bagi wizârah tanfîdz. Ketiga: Ilmu tentang hukum syariah menjadi patokan bagi wizârah tafwîdh, tetapi tidak bagi wizârah tanfîdz. Keempat: Mengetahui urusan perang dan kharaj menjadi patokan bagi wizârah tafwîdh, tetapi tidak bagi wizârah tanfîdz.” (Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 36).
Jelas, yang dimaksud dengan wazîr tanfîdz oleh Imam al-Mawardi adalah pembantu Khalifah di bidang administrasi; bukan kepala daerah, baik wali maupun amil. Dia tidak boleh membuat keputusan, apalagi memerintah. Itulah posisi wazîr tanfîdz yang dimaksud oleh Imam al-Mawardi. Artinya, dia bukan pembuat kebijakan; bukan kepala daerah, baik tingkat I maupun tingkat II.
Kesimpulan ini bisa dilihat pada bab berikutnya ketika beliau membahas bab Taqlîd al-Imârah ‘ala al-Bilâd (pengangkatan kepala daerah). Pada bab ini beliau menegaskan bahwa syarat kepala daerah sama dengan syarat wazîr tafwîdh. Dalam hal ini, Imam al-Mawardi menyatakan:
وَتُعْتَبَرُ فِي شُرُوْطِ هَذِهِ الإمَارَةِ الشُّرُوْطُ المُعْتَبَرَةُ فِي وِزَارَةِ التَّفْوِيْضِ
Syarat-syarat yang diakui dalam syarat kepala daerah ini adalah syarat-syarat wizârah tafwîdh (Al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sulthâniyyah, hlm. 41).
Terkait syarat-syarat wizârah tafwîdh beliau antara lain mengatakan, “Dalam pengangkatan wizârah ini, syarat yang diberlakukan adalah syarat Imamah, kecuali nasab saja.” (Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 30).
Karena itu merupakan kesalahan besar, bahkan melakukan kebohongan atas nama al-Mawardi, jika dikatakan bahwa kepala daerah boleh non-Muslim, dengan alasan sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam al-Mawardi. Padahal Imam al-Mawardi tidak pernah menyatakan seperti itu. Gubenur, walikota, bupati adalah kepala daerah, atau dalam bahasa beliau termasuk imârah ‘alâ al-bilâd, yang tidak boleh dijabat oleh non-Muslim. Itulah pendapat Imam al-Mawardi.
Wahai Kaum Muslim:
Dengan demikian keharaman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin (penguasa) telah sedemikian jelas. Tidak ada argumentasi syar’i yang bisa membenarkan pengangkatan pemimpin (penguasa) kafir atas kaum Muslim. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

Senin, 08 Agustus 2016

Kronologi Lengkap Kerusuhan Tanjungbalai



Berikut ini kronologis kerusuhan antara warga Tanjungbalai dengan masyarakat etnis Tionghoa pada Jumat, (29/07).

1. Pada hari Jum’at tgl 29 Juli 2015 sekitar pkl 21.00 Wib, bertempat di Jln.Karya Lingkungan II Kelurahan TB.Kota I Kec.Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai telah terjadi keributan antara masyarakat Etnis Tionghoa dgn masyarakat pribumi.

Masyarakat Etnis Tionghoa yg bernama Erlina, umur 46 thn, Pekerjaan ibu rumah tangga, memprotes dan melarang pengeras suara dari Masjid Al Maksum hingga memicu masyarakat pribumi ± 50 orang melakukan aksi spontanitas melempari rumah Erliana. Merasa tidak terima mereka melaporkan ke Kepala Lingkungan (Kepling) dan dibawake kantor Lurah TB. Kota I Kec. Tanjungbalai Selatan.

2. Pada pkl 21.35 Wib, Pengurus Masjid Al Maksum dan Masyarakat Etnis Tionghoa yg bernama Erlina dan Suami beserta Kepling mendatangi Kantor Lurah Kelurahan TB. Kota I Jln.Juanda untuk didamaikan. Dikarenakan tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang ribut, akhirnya diarahkan ke Kantor Polsek Kota Tanjungbalai.

Saat ini pengurus Masjid Al Maksum dan masyarakat Etnis Tionghoa yang bernama Erlina dan Suami beserta Keliling sedang diperiksa di Kantor Polsek Kota Tanjungbalai. Ketua MUI Bpk. H. Syahron Sirait dan Sekretaris FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Bpk. Marolop sudah di Polsek Kota Tanjungbalai.

3. Pada hari Sabtu tgl 30 Juli 2016 sekitar pkl 00.45 Wib, bertempat di Pantai Amor Jalan Asahan Kel.Indra Sakti Kec.Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai telah terjadi pelemparan, pembakaran dan pengrusakan Vihara, Kelenteng beserta kendaraan roda empat. Adapun Vihara dan Kelenteng yang dirusak dan dibakar, sbb :

A. Vihara dan Kelenteng dibakar dan dirusak :

1) Vihara Tri Ratna (dibakar) dan 3 Unit kendaraan roda 4 dibakar Jln. Asahan Kel. Indra Sakti Kec. Tanjungbalai Selatan.
2) Vihara Avalokitesvara (dibakar) Jln.Teuku Umar Kel.Indra Sakti Kec.Tanjungbalai Selatan.
3) Kelenteng Dewi Samudra (dibakar) Jln.Asahan Kel.Indra Sakti Kec.Tanjungbalai Selatan.
4) Kelenteng Ong Ya Kong (dibakar) Jln.Asahan Kel.Indra Sakti Kec.Tanjungbalai Selatan.
5) Kelenteng Tua Pek Kong (dibakar) Jln.Asahan Kel.Indra Sakti Kec.Tanjungbalai Selatan.
6) Kelenteng Tiau Hau Biao (dibakar) Jln.Asahan Kel.Indra Sakti Kec.Tanjungbalai Selatan.
7) Kelenteng Depan Kantor Pengadaian (dibakar) Jln.Sudirman Kel.Perwira Kec.Tanjungbalai Selatan.
8) Kelenteng (dibakar) Jln.M.T.Haryono Kel.Perwira Kec.Tanjungbalai Selatan.
9) Kelenteng Huat Cu Keng (dibakar) Jln.Juanda Kel.TB.Kota I Kec.Tanjungbalai Selatan.
10) Kelenteng (dirusak) Jln.Juanda Kel.TB.Kota I Kec.Tanjungbalai Selatan.
11) Yayasan Sosial (dirusak) dan 3 Unit Kendaraan roda 4 dirusak Jln.Mesjid Kel.Indra Sakti Kec.Tanjungbalai Selatan.
12) 3 Unit rumah (dirusak).

B. Kerugian Materil diperkirakan milyaran rupiah untuk korban jiwa nihil, situasi saat ini sudah kondusif, massa yang ribuan sudah terpecah dan sebagian sudah kembali ke rumah masing-masing.

C. Untuk mengantisipasi kejadian susulan setiap Vihara dan Kelenteng dijaga dan diamankan oleh TNI dan Polri. Jalan² penghubung menuju ke Kota Tanjungbalai ditutup dan dijaga oleh Aparat.

D. Untuk antisipasi menjelang Sholat Subuh TNI dan Polri tetap melaksanakan Patroli dan Siaga.